Lihat dulu

Kamis, 17 November 2016

Perbedaan Serta Cara dan Persyaratan Untuk Membuat Sebuah Badan Usaha Berbentuk PT, CV, Firma, UD


Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
 
Berikut adalah masing-masing perbedaannya.

1. Perusahaan Perseorangan atau Individu

Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.

Ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
  1. relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
  2. tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
  3. tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
  4. seluruh keuntungan dinikmati sendiri
  5. sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
  6. keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
  7. jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
  8. sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
 2. Perusahaan / Badan Usaha Persekutuan / Partnership

Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
Perusahaan PT (Perseroan Terbatas) :
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.Berikut ciri-ciri Perseroan Terbatas (PT) :
1. Diatur dalam Undang-undang perseroan terbatas (uu pt) NO. 40 Tahun 2007.
2. Didirikan oleh minimal 2 orang / Pribadi hukum
3. Mempunyai minimal modal dasar ( sekarang minimal modal dasar 50.000.000,-)


4. Minimal modal yang disetor ke kas perseroan 25 %  dari minimal modal dasar.
5. Tanggung jawab terbatas dari para pemegang saham.
6. Didirikan dengan Akta Pendirian oleh Notaris dan berlaku sejak disahkan oleh Menteri  
7. Bertindak secara pribadi hukum.
Klasifikasi PT terdiri atas 3 klasifikasi :
1. PT Klasifikasi Kecil dengan modal Setor sebesar antara 50 Jt ~ 500Jt
2. PT Klasifikasi Menengah dengan modal Setor sebesar antara 500 Jt ~ 10M
3. PT Klasifikasi Besar dengan modal Setor sebesar diatas 10M
Syarat pendirian PT :
  1. Copy KTP para pendiri, minimal 2 orang
  2. Copy Kartu Keluarga ( jika penanggung jawab / Direktur Utama wanita )
  3. Copy NPWP Pribadi Penanggung Jawab / Direktur Utama.
  4. Copy Surat Keterangan Domisili dari Pengelola gedung, jika perusahaan berdomisili di gedung
  5. Pas Foto Penanggung Jawab / Direktur Utama, Ukuran 3×4 = 2 Lembar berwarna
  6. Khusus Jakarta tempat pemukiman atau perumahan tidak diperbolehkan untuk kantor
Cara  pendirian pt dan tahapan dalam pendirian PT sebagai berikut:
1. Mengisi Formulir Pendirian PT yang kami berikan terdiri dari :
  • Nama Perusahaan / PT yang akan di pesan ke DEPKUMHAM
  • Alamat Perusahaan / PT (Untuk Jakarta alamat harus RUKO / PERKANTORAN / VIRTUAL OFFICE
  • No telepon perusahaan
  • Jumlah Modal Dasar perusahaan
  • Jumlah Modal Setor perusahaan
  • Susunan Pengurus perusahaan (Komisaris dan Direktur)
  • Kelas perusahan (Kecil/Menengah/Besar)
  • Bidang Usaha dalam SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan)
  • Bidang Usaha dalam TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
2. mengurus daftarkan nama PT anda  ke DEPKUMHAM via online oleh NOTARIS. Lama proses umumnya  3-5 hari kerja.
3. mengurus Pembuatan Draft Akta Pendirian PT oleh Notaris, draft ini selayaknya di baca dan dimengerti, lalu ditandatangan oleh para pendiri.
Lama proses pembuatan akta pendirian PT 2-3 hari kerja setelah penandatanganan Draft Akta .
4. mengurus Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
Surat Keterangan Domisili Perusahaan dikeluarkan oleh pihak Kelurahan dan Kecamatan sesuai domisili perusahaan. Surat Domisili ini di perlukan untuk pengurusan berkas-berkas selanjutnya. Lama proses 2-3 hari kerja
5. mengurus NPWP Perusahaan.
Nomor NPWP Perusahan dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan domisili perusahaan.
Kepada Wajib Pajak akan diberikan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan Kartu NPWP. Lama proses 1-2 hari kerja setelah diterimanya permohonan secara lengkap.
6. mengurus Penerbitan SK pengesahan PT  oleh MENKUMHAM
Lama proses 20-25 hari kerja sejak tandatangan Draft Akta Pendirian.
7. mengurus SIUP (Surat Ijin Umum Perdagangan).  SIUP   adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan oleh Deperindag sesuai dengan domisili perusahaan
8. mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP). TDP adalah bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang “WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN”. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) wajib dimilki oleh perusahaan/badan usaha Penanaman Modal Asing (PT-PMA), PT Non PMA, CV, Koperasi, Firma atau perusahaan perorangan yang dikeluarkan oleh Deperindag sesuai dengan domisili perusahaan.
MASA BERLAKU
Surat Keterangan Domisili Perusahaan berlaku 1 (satu) tahun sejak tanggal dikeluarkan.
SIUP  dan TDP  berlaku 5 (lima) tahun sejak tanggal dikeluarkan.
Produk yang akan didapat dalam pengurusan pendirian PT
1
 Cek dan Pemesanan Nama Perusahaan
2
 Bukti Persetujuan pemakaian nama Perseroan Terbatas
3
 Akta pendirian Perseroan Terbatas
4
 Surat keterangan domisili perusahaan
5
 NPWP-Nomor pokok wajib pajak
6
 Surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak badan usaha / SKT
7
 SK Pengesahan PT oleh Menteri Hukum dan HAM RI
8
 SIUP-Surat izin usaha perdagangan
9
 TDP-Tanda daftar perusahaan
10
 BNRI-Berita negara RI
Keuntungan dan Kelemahan PT
Keuntungan PT [Perseroan Terbatas] :
Ada beberapa kelebihan PT dibandingkan dengan badan usaha lainnya antara lain:
  • Merupakan bentuk persekutuan yang berbadan hukum
  • Merupakan kumpulan modal/saham
  • Memiliki kekayaan terpisah dari kekayaan para perseronya
  • Pemegang saham memilikitanggung jawab yang terbatas
  • Adanya pemisahan fungsi antara pemegang saham dan pengurus atau direksi
  • Memiliki komisaris yang berfungsi sebagai pengawas
  • Kekuasaan tertinggi berada pada RUPS
  • Pemegang saham (komisaris) tidak ikut menanggung hutang dari dagang dan pajak jika perusahaan bangkrut.
  • Saham – saham dapat di perjual belikan
  • Tambahan modal dapat juga diperoleh dengan menjual saham perusahaan kepada umum atau masyarakat.
  • Perusahaan mudah dikembangkan sampai keluar negeri.
Kelemahan PT [Perseroan Terbatas] :
  • Untuk mendirikan PT melewati proses yang panjang dan cukup sulit serta memerlukan biaya yang besar.
  • Pemegang saham tidak peduli dalam mengawasi dan memperhatikan perusahaan
  • Seandainya PT hendak melebarkan usahanya ke bidang usaha yang tidak tercantum dalam akta, maka harus mendapatkan persetujuan dari pejabat hukum negara
  • Karena sifatnya strukturalis, apabila dalam mengelola usahanya tidak melalui struktur yang telah ditetapkan, maka akan dcabut izin usahanya.

COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP (CV)
         Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan.
Beberapa langkah yang harus diketahui untuk mendirikan CV adalah sebagai berikut:           

AKTA PENDIRIAN CV
Akta ini dibuat dan ditandatangani oleh notaris, persyaratannya:
  • Menyertakan fotokopi KTP pendirinya.
  • Prosesnya 1-2 hari kerja.
SURAT KETERANGAN  DOMISILI PERUSAHAAN
Surat ini diajukan ke kelurahan setempat, sebagai bukti keterangan alamat perusahaan dengan persyaratan:
  • Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha   atau bukti kepemilikan tempat usaha
  • Surat keterangan dan pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan
  • Fotokopi PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun terakhir.
  • Prosesnya 2 hari kerja setelah permohonan diajukan.
MEMBUAT NOMOR POKOK WAJIB PAJAK
Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan domisili perusahaan. Selain mendapat kartu NPWP, nanti juga akan mendapat surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak dengan persyaratan:
  • Lampiran bukti PPN (pajak pendapatan) atas sewa gedung
  • Buktsi pelunasan PBB dan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha.
  • Lama proses 2-3 hari kerja
SURAT PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK (SP-PKP)
Permohonan SP-PKP ini diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan NPWP yang telah diterbitkan, dan persyaratannya adalah:
  • Lampiran bukti PPN atas sewa gedung, bukti pelunasan PBB dan bukti kepemilikan atau sewa/kontrak tempat usaha.
  • Proses memakan 3-5 hari kerja setelah diajukan.
MENDAFTAR KE PENGADILAN NEGERI (PN)
Permohonan diajukan ke bagian pendaftaran CV di PN setempat dengan persyaratan:
  • Melampirkam NPWP dan salinan akta pendirian CV
  • Proscsnya 1 hari kerja.
MENGURUS SURAT IJIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)
Permohonan diajukan ke Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil. Sedangkan SIUP besar diajukan ke Dinas Perdagangan Propinsi dengan persyaratannya:
  • SITU (Surat Izin Tempat Usaha) / HO (Hinder Ordonantie atau Surat Ijin Gangguan)
  • Pas foto direktur/pimpinan perusahaan ukuran 3×4 (2 lcmbar) berwarna.
  • Proses untuk SIUP besar 30 hari,   scdangkan SIUP menengah dan kecil,   14 hari.
TANDA DAFTAR PERUSAHAAN (TDP)
Pendaftaran dilakukan ke Dinas Perdagangan yang berada di Kota/Kabupatcn   domisili perusahaann. Lama proses pengerjaan 14 hari kerja.   Keseluruhan biaya mendirikan CV bisa mencapai Rp 3,5 juta.
Dengan demikian, hasil atau berkas dokumen yang kita dapatkan meliputi:
  • Akta pendirian CV
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  • Pengesahan Pengadilan
  • SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
  • TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
  • Price : Rp 6.500.000,- untuk CV Kecil waktu Proses dalam maksimal 50 hari Kerja
  • Price : Rp 7.800.000,- untuk CV Menengah waktu Proses dalam maksimal 50 hari Kerja
  • Price : Rp 8.700.000,- untuk CV Besar waktu Proses dalam maksimal 50 hari Kerja
  • Proses waktu dalam 30 hari Kerja tambah biaya +Rp 1.750.000,-
FIRMA
      Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap-tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri seta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian. Syarat Pendirian dan dilakukan pada Notaris adalah sebagai berikut:
  • Pembuatan akta pendirian firma
  • Surat keterangan domisili perusahaaN
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Surat pengukuhan pengusaha kena pajak (SP-PKP)
  • Pendaftaran ke Pengadilan Negeri
  • Surat izin usaha perdagangan
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Berikut kententuan umum untuk mendirikan Firma;
1. Para pendiri adalah warga negara Indonesia dan memiliki KTP
2. Memiliki minimal 2 orang sebagai pendiri dan pengurus perusahaan
3. Firma harus berkedudukan di wilayah Republik Indonesia
4. Didirikan dan dibuat dengan Akta oleh Notaris dalam bahasa Indonesia
5. Memiliki tujuan usaha yang tidak bertentangan dengan Hukum 
Persiapan Mendirikan Perusahaan
Sebelum permohonan untuk membuat Akta Pendirian Firma diajukan kepada Notaris, ada beberapa hal yang harus disiapkan oleh para pendiri sebagai dasar pembuatan Akta Pendirian yang memuat anggaran dasar Perusahaan.
Berikut data-data yang harus di siapkan;
  1. Data Nama para pendiri Firma sesuai KTP
  2. Nama perusahaan
  3. Tempat dan kedudukan perusahaan (kota/kabupaten)
  4. Maksud dan tujuan perusahaan yaitu bidang usaha dan lingkup kegiatan usaha
  5. Nama susunan pengurus Firma (Direktur)
  6. Melampirkan surat kuasa jika permohonan dikuasakan kepada orang lain
  7. Melampirkan photo kopi KTP para pendiri
Dengan data tersebut diatas, sudah bisa mengajukan permohonan pendirian Firma kepada Notaris untuk dibuatkan Akta Otentik sebagai Akta Pendirian yang menjadi dasar terbentuknya sebuah perusahaan.
Prosedur 
Permohonan pembuatan akta pendirian Firma dapat diajukan kepada Notaris diseluruh Indonesia. Berikut adalah prosedur pendirian dan pembuatan akta pendirian oleh Notaris.
    1. Para pendiri dapat bersama-sama atau memberikan kuasa kepada salah satu pendiri atau memberikan kuasa kepada orang lain untuk menghadap Notaris dengan membawa kelengkapan data anggaran dasar perusahaan dan persyaratan yang dibutuhkan berupa KTP para pendiri dan Surat Kuasa apabila pendirian perusahaan dikuasakan.
 

    2. Berdasarkan data dan persyaratan tersebut diatas Notaris akan membuat notulen/salinan anggaran dasar perusahaan yang sama isinya dengan akta pendirian untuk ditandatangani oleh para pendiri atau kuasanya. Pada tahap ini para pendiri atau kuasanya dapat melihat dan membaca serta melakukan koreksi kepada Notaris apabila ada kesalahan dalam penulisan.
    3.Jika notulen/salinan anggaran dasar perusahaan sudah ditandatangani dan diserahkan kepada Notaris oleh para pendiri Firma atau kuasanya, kemudian Notaris akan membuat dan mengeluarkan Akta Otentik yaitu Akta Pendirian Firma yang ditandatangani dan dibubuhi stempel oleh Notaris. Pada halaman depan/cover akta pendirian diberi nama perusahaan dan tanggal sebagai bukti telah berdirinya perusahaan.

   Usaha Dagang (UD) Jakarta


       Untuk mendirikan Usaha Dagang (UD), tidak disaratkan secara mutlak harus dibuat dihadapan Notaris, namun demikian jika berhubungan (dalam arti bekerja sama) dengan suatu perusahaan besar atau instansi pemerintah,
      akta pendirian ini biasanya akan dijadikan suatu prasyarat. Umumnya, untuk UD hanya perlu mengajukan perijinan berupa:
  1.        Izin Domisili Usaha dari Kantor Satlak PTSP Kelurahan setempat;
  2.        Mengajukan penerbitan NPWP atas nama diri sendiri;
  3.      Mengajukan permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan perseorangan kepada Kantor Satlak PTSP       Kecamatan setempat.
  4.        Jika suatu UD memiliki SIUP, wajib dilanjutkan dengan pendaftaran Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sesuai dengan UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan. 
   Adapun syarat untuk pendaftaran SIUP dan TDP antara lain:
  1.        Fotocopy KTP pemilik UD;
  2.        Fotocopy NPWP pemilik UD;
  3.        Fotocopy Surat Keterangan Domisili UD;
   Perbedaan Bentuk Perusahaan 
 1
PT
  1. Bentuk Perusahaan Nomor 1 yang paling populer di Indonesia
  2. Banyak digunakan untuk kegiatan usaha Kecil, Menengah atau Besar.
  3. PT adalah bentuk perusahaan yang berbadan hukum.
 2
CV
  1. Bentuk perusahaan Nomor 2 yang banyak digunakan oleh UKM-usaha kecil dan menengah.
  2. CV adalah badan usaha bukan badan hukum seperti PT.
 3
Firma
  1. Umumnya dibentuk dan didirikan oleh orang yang memiliki profesi sama atau saling berkaitan.
  2. Firma adalah badan usaha bukan badan hukum seperti PT.
 4
UD
  1. Kalau untung, dinikmati sendiri, demikian juga kalo rugi, keputusan pun di buat sendiri.
   Perbedaan Dasar Hukum Pendirian Perusahaan
1
PT
  1. Pendirian PT harus sesuai dengan Undang-Undang PT Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
2
CV
  1. Belum ada Undang-Undang yang secara khusus mengatur tentang Pendirian CV.
3
Firma
  1. Belum ada Undang-Undang yang secara khusus mengatur tentang Pendirian Firma.
4
UD
  1. Belum ada Undang-Undang yang secara khusus mengatur tentang Pendirian UD.
    Perbedaan dalam Modal Perusahaan
 1
PT
  • Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 modal dasar perseroan ditentukan sebagai berikut:
  • Modal dasar minimal Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
  • Ketentuan minimal modal dasar tersebut dapat ditentukan lain oleh Undang-undang atau Peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha tersebut di Indonesia.
  • Dari modal dasar tersebut minimal 25% atau sebesar Rp. 12.500.000,- harus sudah ditempatkan dan disetor oleh Para Pendiri Perseroan selaku Pemegang Saham Perseroan.
    Sumber Modal:
  • Pemilik modal dapat bersumber dari swasta (individu, badan usaha), dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, warga negara asing, badan usaha asing atau pemerintah asing
 2
CV
  • Didalam Akta CV tidak disebutkan besarnya Modal Dasar, Modal ditempatkan atau Modal disetor.
    Artinya;
  • Tidak ada kepemilikan saham didalam anggaran dasar CV.
  • Besarnya penyetoran modal ditentukan dan dicatat sendiri secara terpisah oleh para pendiri.
  • Bukti penyetoran modal oleh para pendiri yang terdiri dari Pesero Aktif dan Pesero Pasif dapat dibuat perjanjian sendiri yang disepakati oleh masing-masing pihak
  • umber Modal:
  • Pemilik modal adalah Swasta
 3
Firma
  • Didalam Akta Firma tidak disebutkan besarnya Modal Dasar, Modal ditempatkan atau Modal disetor
    Artinya:
  • Tidak ada kepemilikan saham didalam anggaran dasar Firma.
  • Besarnya penyetoran modal ditentukan dan dicatat sendiri secara terpisah oleh para pendiri.
  • Bukti penyetoran modal oleh para pendiri yang terdiri dari sekutu firma dapat dibuat perjanjian sendiri yang disepakati oleh masing-masing pihak
    Sumber Modal:
  • –  Pemilik modal adalah Swasta
 4
UD
  • Modal 100% dari sendiri
   Perbedaan Proses Pendirian Perusahaan
 1
PT
  1. Pemakaian nama PT harus mendapatkan persetujaun Menteri terlebih dahulu untuk bisa digunakan.
  2. Minimal didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih.
  3. Pendirian PT harus dibuat dengan Akta Otentik yang memuat anggaran dasar perseroan dan dibuat oleh Notaris.
  4. Akta Pendirian PT harus mendapatkan Pengesahan Menteri Hukum & HAM RI
 2
CV
  1. Pemakaian nama CV tidak perlu mendapatkan persetujuan dari Menteri.
  2. Minimal didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih.
  3. Pendirian CV harus dibuat dengan Akta Otentik yang memuat anggaran dasar perseroan dan dibuat oleh Notaris.
  4. Akta pendirian CV cukup didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat.
 3
Firma
  1. Pemakaian nama Firma tidak perlu mendapatkan persetujuan dari Menteri.
  2. Minimal didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih.
  3. Pendirian Firma dapat dibuat dengan Akta Notaris atau tanpa Akta.
  4. Akta pendirian Firma cukup didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat
 4
UD
  1. mengajukan permohonan untuk meminta izin usaha kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan setempat;
  2. mengajukan permohonan untuk meminta izin tempat usaha kepada Pemerintah Daerah setempat.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar