Badan
usaha adalah kesatuan yuridis (hukum),
teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha
seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda.
Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah
tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Berikut adalah masing-masing
perbedaannya.
1. Perusahaan Perseorangan atau
Individu
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
Ciri dan
sifat perusahaan perseorangan :
- relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
- tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
- tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
- seluruh keuntungan dinikmati sendiri
- sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
- keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
- jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
- sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
2. Perusahaan / Badan Usaha
Persekutuan / Partnership
Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
Perusahaan
PT (Perseroan Terbatas) :
Perseroan
terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki
oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan
tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam
PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang
lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT /
persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan
berbagai persyaratan lainnya.Berikut ciri-ciri Perseroan Terbatas (PT) :
1. Diatur dalam Undang-undang perseroan terbatas
(uu pt) NO. 40 Tahun 2007.2. Didirikan oleh minimal 2 orang / Pribadi hukum
3. Mempunyai minimal modal dasar ( sekarang minimal modal dasar 50.000.000,-)
4. Minimal
modal yang disetor ke kas perseroan 25 % dari minimal modal dasar.
5. Tanggung jawab terbatas dari para pemegang saham.
6. Didirikan dengan Akta Pendirian oleh Notaris dan berlaku sejak disahkan oleh Menteri
7. Bertindak secara pribadi hukum.
5. Tanggung jawab terbatas dari para pemegang saham.
6. Didirikan dengan Akta Pendirian oleh Notaris dan berlaku sejak disahkan oleh Menteri
7. Bertindak secara pribadi hukum.
Klasifikasi
PT terdiri atas 3 klasifikasi :
1. PT Klasifikasi Kecil dengan modal
Setor sebesar antara 50 Jt ~ 500Jt
2. PT Klasifikasi Menengah dengan
modal Setor sebesar antara 500 Jt ~ 10M
3. PT Klasifikasi Besar dengan modal
Setor sebesar diatas 10M
Syarat
pendirian PT :
- Copy KTP para pendiri, minimal 2 orang
- Copy Kartu Keluarga ( jika penanggung jawab / Direktur Utama wanita )
- Copy NPWP Pribadi Penanggung Jawab / Direktur Utama.
- Copy Surat Keterangan Domisili dari Pengelola gedung, jika perusahaan berdomisili di gedung
- Pas Foto Penanggung Jawab / Direktur Utama, Ukuran 3×4 = 2 Lembar berwarna
- Khusus Jakarta tempat pemukiman atau perumahan tidak diperbolehkan untuk kantor
Cara
pendirian pt dan tahapan dalam pendirian PT sebagai berikut:
1. Mengisi
Formulir Pendirian PT yang kami berikan terdiri dari :
- Nama Perusahaan / PT yang akan di pesan ke DEPKUMHAM
- Alamat Perusahaan / PT (Untuk Jakarta alamat harus RUKO / PERKANTORAN / VIRTUAL OFFICE
- No telepon perusahaan
- Jumlah Modal Dasar perusahaan
- Jumlah Modal Setor perusahaan
- Susunan Pengurus perusahaan (Komisaris dan Direktur)
- Kelas perusahan (Kecil/Menengah/Besar)
- Bidang Usaha dalam SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan)
- Bidang Usaha dalam TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
2. mengurus
daftarkan nama PT anda ke DEPKUMHAM via online oleh NOTARIS. Lama proses
umumnya 3-5 hari kerja.
3. mengurus
Pembuatan Draft Akta Pendirian PT oleh Notaris,
draft ini selayaknya di baca dan dimengerti, lalu ditandatangan oleh para
pendiri.
Lama proses pembuatan akta pendirian
PT 2-3 hari kerja setelah penandatanganan Draft Akta .
4. mengurus
Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
Surat Keterangan Domisili Perusahaan
dikeluarkan oleh pihak Kelurahan dan Kecamatan sesuai domisili perusahaan.
Surat Domisili ini di perlukan untuk pengurusan berkas-berkas selanjutnya. Lama
proses 2-3 hari kerja
5. mengurus
NPWP Perusahaan.
Nomor NPWP Perusahan dikeluarkan
oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan domisili perusahaan.
Kepada Wajib Pajak akan diberikan
Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan Kartu NPWP. Lama proses 1-2 hari kerja
setelah diterimanya permohonan secara lengkap.
6. mengurus
Penerbitan SK pengesahan PT oleh MENKUMHAM
Lama proses 20-25 hari kerja sejak
tandatangan Draft Akta Pendirian.
7. mengurus
SIUP (Surat Ijin Umum Perdagangan). SIUP
adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Setiap
perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang
melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan
oleh Deperindag sesuai dengan domisili perusahaan
8. mengurus
Tanda Daftar Perusahaan (TDP). TDP
adalah bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar
Perusahaan berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang “WAJIB DAFTAR
PERUSAHAAN”. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) wajib dimilki oleh perusahaan/badan
usaha Penanaman Modal Asing (PT-PMA), PT Non PMA, CV, Koperasi, Firma atau
perusahaan perorangan yang dikeluarkan oleh Deperindag sesuai dengan domisili perusahaan.
MASA
BERLAKU
Surat Keterangan Domisili Perusahaan
berlaku 1 (satu) tahun sejak tanggal dikeluarkan.
SIUP dan TDP berlaku 5 (lima) tahun sejak tanggal dikeluarkan.
SIUP dan TDP berlaku 5 (lima) tahun sejak tanggal dikeluarkan.
Produk yang akan didapat dalam
pengurusan pendirian PT
1
|
Cek dan Pemesanan Nama
Perusahaan
|
2
|
Bukti Persetujuan pemakaian
nama Perseroan Terbatas
|
3
|
Akta pendirian Perseroan
Terbatas
|
4
|
Surat keterangan domisili
perusahaan
|
5
|
NPWP-Nomor pokok wajib pajak
|
6
|
Surat keterangan terdaftar
sebagai wajib pajak badan usaha / SKT
|
7
|
SK Pengesahan PT oleh
Menteri Hukum dan HAM RI
|
8
|
SIUP-Surat izin usaha
perdagangan
|
9
|
TDP-Tanda daftar perusahaan
|
10
|
BNRI-Berita negara RI
|
Keuntungan
dan Kelemahan PT
Keuntungan
PT [Perseroan Terbatas] :
Ada beberapa kelebihan PT
dibandingkan dengan badan usaha lainnya antara lain:
- Merupakan bentuk persekutuan yang berbadan hukum
- Merupakan kumpulan modal/saham
- Memiliki kekayaan terpisah dari kekayaan para perseronya
- Pemegang saham memilikitanggung jawab yang terbatas
- Adanya pemisahan fungsi antara pemegang saham dan pengurus atau direksi
- Memiliki komisaris yang berfungsi sebagai pengawas
- Kekuasaan tertinggi berada pada RUPS
- Pemegang saham (komisaris) tidak ikut menanggung hutang dari dagang dan pajak jika perusahaan bangkrut.
- Saham – saham dapat di perjual belikan
- Tambahan modal dapat juga diperoleh dengan menjual saham perusahaan kepada umum atau masyarakat.
- Perusahaan mudah dikembangkan sampai keluar negeri.
Kelemahan
PT [Perseroan Terbatas] :
- Untuk mendirikan PT melewati proses yang panjang dan cukup sulit serta memerlukan biaya yang besar.
- Pemegang saham tidak peduli dalam mengawasi dan memperhatikan perusahaan
- Seandainya PT hendak melebarkan usahanya ke bidang usaha yang tidak tercantum dalam akta, maka harus mendapatkan persetujuan dari pejabat hukum negara
- Karena sifatnya strukturalis, apabila dalam mengelola usahanya tidak melalui struktur yang telah ditetapkan, maka akan dcabut izin usahanya.
COMMANDITAIRE
VENNOOTSCHAP (CV)
Persekutuan Komanditer (commanditaire
vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh
seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang
atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan.
Beberapa langkah yang harus
diketahui untuk mendirikan CV adalah sebagai
berikut:
AKTA PENDIRIAN CV
Akta
ini dibuat dan ditandatangani oleh notaris, persyaratannya:
- Menyertakan fotokopi KTP pendirinya.
- Prosesnya 1-2 hari kerja.
SURAT KETERANGAN DOMISILI PERUSAHAAN
Surat
ini diajukan ke kelurahan setempat, sebagai bukti keterangan alamat perusahaan
dengan persyaratan:
- Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
- Surat keterangan dan pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan
- Fotokopi PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun terakhir.
- Prosesnya 2 hari kerja setelah permohonan diajukan.
MEMBUAT NOMOR POKOK WAJIB PAJAK
Permohonan
pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
sesuai dengan domisili perusahaan. Selain mendapat kartu NPWP, nanti juga akan
mendapat surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak dengan persyaratan:
- Lampiran bukti PPN (pajak pendapatan) atas sewa gedung
- Buktsi pelunasan PBB dan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha.
- Lama proses 2-3 hari kerja
SURAT PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK (SP-PKP)
Permohonan
SP-PKP ini diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan
NPWP yang telah diterbitkan, dan persyaratannya adalah:
- Lampiran bukti PPN atas sewa gedung, bukti pelunasan PBB dan bukti kepemilikan atau sewa/kontrak tempat usaha.
- Proses memakan 3-5 hari kerja setelah diajukan.
MENDAFTAR KE PENGADILAN NEGERI (PN)
Permohonan
diajukan ke bagian pendaftaran CV di PN setempat dengan persyaratan:
- Melampirkam NPWP dan salinan akta pendirian CV
- Proscsnya 1 hari kerja.
MENGURUS SURAT IJIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)
Permohonan
diajukan ke Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan
kecil. Sedangkan SIUP besar diajukan ke Dinas Perdagangan Propinsi dengan
persyaratannya:
- SITU (Surat Izin Tempat Usaha) / HO (Hinder Ordonantie atau Surat Ijin Gangguan)
- Pas foto direktur/pimpinan perusahaan ukuran 3×4 (2 lcmbar) berwarna.
- Proses untuk SIUP besar 30 hari, scdangkan SIUP menengah dan kecil, 14 hari.
TANDA DAFTAR PERUSAHAAN (TDP)
Pendaftaran
dilakukan ke Dinas Perdagangan yang berada di Kota/Kabupatcn
domisili perusahaann. Lama proses pengerjaan 14 hari kerja.
Keseluruhan biaya mendirikan CV bisa mencapai Rp 3,5 juta.
Dengan
demikian, hasil atau berkas dokumen yang kita dapatkan meliputi:
- Akta pendirian CV
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Pengesahan Pengadilan
- SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
- TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
- Price : Rp 6.500.000,- untuk CV Kecil waktu Proses dalam maksimal 50 hari Kerja
- Price : Rp 7.800.000,- untuk CV Menengah waktu Proses dalam maksimal 50 hari Kerja
- Price : Rp 8.700.000,- untuk CV Besar waktu Proses dalam maksimal 50 hari Kerja
- Proses waktu dalam 30 hari Kerja tambah biaya +Rp 1.750.000,-
FIRMA
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap-tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri seta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian. Syarat Pendirian dan dilakukan pada Notaris adalah sebagai berikut:
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap-tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri seta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian. Syarat Pendirian dan dilakukan pada Notaris adalah sebagai berikut:
- Pembuatan akta pendirian firma
- Surat keterangan domisili perusahaaN
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Surat pengukuhan pengusaha kena pajak (SP-PKP)
- Pendaftaran ke Pengadilan Negeri
- Surat izin usaha perdagangan
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Berikut kententuan umum untuk mendirikan Firma;
1. Para pendiri adalah warga negara
Indonesia dan memiliki KTP
2. Memiliki minimal 2 orang sebagai
pendiri dan pengurus perusahaan
3. Firma harus berkedudukan di
wilayah Republik Indonesia
4. Didirikan dan dibuat dengan Akta
oleh Notaris dalam bahasa Indonesia
5. Memiliki tujuan usaha yang
tidak bertentangan dengan Hukum
Persiapan Mendirikan Perusahaan
Sebelum permohonan untuk
membuat Akta Pendirian Firma diajukan kepada Notaris, ada beberapa hal
yang harus disiapkan oleh para pendiri sebagai dasar pembuatan Akta
Pendirian yang memuat anggaran dasar Perusahaan.
Berikut data-data yang harus di
siapkan;
- Data Nama para pendiri Firma sesuai KTP
- Nama perusahaan
- Tempat dan kedudukan perusahaan (kota/kabupaten)
- Maksud dan tujuan perusahaan yaitu bidang usaha dan lingkup kegiatan usaha
- Nama susunan pengurus Firma (Direktur)
- Melampirkan surat kuasa jika permohonan dikuasakan kepada orang lain
- Melampirkan photo kopi KTP para pendiri
Dengan data tersebut diatas, sudah
bisa mengajukan permohonan pendirian Firma kepada Notaris untuk dibuatkan Akta
Otentik sebagai Akta Pendirian yang menjadi dasar terbentuknya sebuah
perusahaan.
Prosedur
Permohonan
pembuatan akta pendirian Firma dapat diajukan kepada Notaris diseluruh
Indonesia. Berikut adalah prosedur pendirian dan pembuatan akta pendirian
oleh Notaris.
1. Para
pendiri dapat bersama-sama atau memberikan kuasa kepada salah satu pendiri atau
memberikan kuasa kepada orang lain untuk menghadap Notaris dengan membawa
kelengkapan data anggaran dasar perusahaan dan persyaratan yang dibutuhkan
berupa KTP para pendiri dan Surat Kuasa apabila pendirian perusahaan
dikuasakan.
2. Berdasarkan data dan persyaratan
tersebut diatas Notaris akan membuat notulen/salinan anggaran dasar
perusahaan yang sama isinya dengan akta pendirian untuk
ditandatangani oleh para pendiri atau kuasanya. Pada tahap ini para
pendiri atau kuasanya dapat melihat dan membaca serta melakukan koreksi kepada
Notaris apabila ada kesalahan dalam penulisan.
3.Jika notulen/salinan anggaran dasar
perusahaan sudah ditandatangani dan diserahkan kepada Notaris oleh para
pendiri Firma atau kuasanya, kemudian Notaris akan membuat
dan mengeluarkan Akta Otentik yaitu Akta Pendirian Firma yang
ditandatangani dan dibubuhi stempel oleh Notaris. Pada halaman
depan/cover akta pendirian diberi nama perusahaan dan tanggal sebagai bukti
telah berdirinya perusahaan.
Usaha Dagang (UD) Jakarta
Untuk
mendirikan Usaha Dagang (UD), tidak disaratkan secara mutlak harus dibuat
dihadapan Notaris, namun demikian jika berhubungan (dalam arti bekerja sama)
dengan suatu perusahaan besar atau instansi pemerintah,
akta
pendirian ini biasanya akan dijadikan suatu prasyarat. Umumnya, untuk UD hanya
perlu mengajukan perijinan berupa:
- Izin Domisili Usaha dari Kantor Satlak PTSP Kelurahan setempat;
- Mengajukan penerbitan NPWP atas nama diri sendiri;
- Mengajukan permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan perseorangan kepada Kantor Satlak PTSP Kecamatan setempat.
- Jika suatu UD memiliki SIUP, wajib dilanjutkan dengan pendaftaran Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sesuai dengan UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Adapun syarat
untuk pendaftaran SIUP dan TDP antara lain:
- Fotocopy KTP pemilik UD;
- Fotocopy NPWP pemilik UD;
- Fotocopy Surat Keterangan Domisili UD;
Perbedaan Bentuk
Perusahaan
1
|
PT
|
|
2
|
CV
|
|
3
|
Firma
|
|
4
|
UD
|
|
Perbedaan Dasar Hukum Pendirian
Perusahaan
1
|
PT
|
|
2
|
CV
|
|
3
|
Firma
|
|
4
|
UD
|
|
Perbedaan dalam Modal Perusahaan
1
|
PT
|
|
2
|
CV
|
|
3
|
Firma
|
|
4
|
UD
|
|
Perbedaan Proses Pendirian
Perusahaan
1
|
PT
|
|
2
|
CV
|
|
3
|
Firma
|
|
4
|
UD
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar